• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Dilarang Kenakan Seragam Korpri?

by Firman Marlon
30 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Di tengah proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 yang kini memasuki tahap akhir, muncul pertanyaan di kalangan calon pegawai: benarkah PPPK paruh waktu dilarang mengenakan seragam Korpri?

Isu ini mencuat seiring penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung dan diberlakukannya aturan baru per 1 Oktober 2025. Pada momen tersebut, ketentuan seragam resmi mulai diterapkan. Seragam tidak hanya menjadi identitas pegawai, tetapi juga simbol disiplin serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar larangan seragam Korpri bagi PPPK paruh waktu menimbulkan keraguan. Padahal, regulasi pakaian dinas ASN telah diatur tegas melalui peraturan nasional. Faktanya, jawaban atas isu ini adalah: boleh, bahkan wajib dalam momen tertentu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—termasuk dalam kategori ASN. Dengan demikian, ketentuan pakaian dinasnya sama dengan PNS. Seragam Korpri digunakan dalam acara kenegaraan, upacara bendera setiap tanggal 17, peringatan hari besar nasional, serta rapat resmi Korpri. Bagi pegawai perempuan, seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.

Dengan begitu, isu yang menyebut PPPK paruh waktu dilarang memakai seragam Korpri jelas keliru. Justru, seragam Korpri menjadi simbol persatuan ASN tanpa membedakan status pegawai.

Mulai 1 Oktober 2025, ketentuan pakaian dinas PPPK paruh waktu berpedoman pada Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025. Aturan ini menegaskan bahwa meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang wajib menjaga citra profesional.

Rincian pembagian seragam harian PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

  • Senin–Selasa: seragam dinas warna khaki (atau sesuai ketentuan daerah).
  • Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi.
  • Kamis: batik nasional atau batik khas daerah.
  • Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi.

Selain itu, penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN diwajibkan saat bertugas. Pelanggaran terhadap aturan seragam dapat berujung pada teguran, bahkan sanksi administratif sesuai disiplin ASN apabila dilakukan berulang.

Dengan demikian, jelas bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak dan berkewajiban mengenakan seragam Korpri. Seragam tersebut bukan sekadar pakaian, melainkan lambang kebersamaan, identitas, sekaligus integritas ASN di seluruh Indonesia.

Tags: PPPK

Firman Marlon

Next Post
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta

Kejagung Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi PT Saka Energi, Puluhan Saksi Dimintai Keterangan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Asirindo Tunjuk Musik Hub Sebagai Penyedia Konten Musik yang Legal

30 Desember 2023
Kunjungi Posko Kesehatan, Prabowo Dengarkan Langsung Kondisi Tenaga Medis

Kunjungi Posko Kesehatan, Prabowo Dengarkan Langsung Kondisi Tenaga Medis

31 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version