Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Dilarang Kenakan Seragam Korpri?

Ilustrasi Seragam PPPK

KabarIndonesia.id — Di tengah proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 yang kini memasuki tahap akhir, muncul pertanyaan di kalangan calon pegawai: benarkah PPPK paruh waktu dilarang mengenakan seragam Korpri?

Isu ini mencuat seiring penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang segera rampung dan diberlakukannya aturan baru per 1 Oktober 2025. Pada momen tersebut, ketentuan seragam resmi mulai diterapkan. Seragam tidak hanya menjadi identitas pegawai, tetapi juga simbol disiplin serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar larangan seragam Korpri bagi PPPK paruh waktu menimbulkan keraguan. Padahal, regulasi pakaian dinas ASN telah diatur tegas melalui peraturan nasional. Faktanya, jawaban atas isu ini adalah: boleh, bahkan wajib dalam momen tertentu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—termasuk dalam kategori ASN. Dengan demikian, ketentuan pakaian dinasnya sama dengan PNS. Seragam Korpri digunakan dalam acara kenegaraan, upacara bendera setiap tanggal 17, peringatan hari besar nasional, serta rapat resmi Korpri. Bagi pegawai perempuan, seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab biru tua bagi yang berhijab.

Dengan begitu, isu yang menyebut PPPK paruh waktu dilarang memakai seragam Korpri jelas keliru. Justru, seragam Korpri menjadi simbol persatuan ASN tanpa membedakan status pegawai.

Mulai 1 Oktober 2025, ketentuan pakaian dinas PPPK paruh waktu berpedoman pada Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025. Aturan ini menegaskan bahwa meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang wajib menjaga citra profesional.

Rincian pembagian seragam harian PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:

  • Senin–Selasa: seragam dinas warna khaki (atau sesuai ketentuan daerah).
  • Rabu: seragam Korpri biru bermotif resmi.
  • Kamis: batik nasional atau batik khas daerah.
  • Jumat: pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi.

Selain itu, penggunaan atribut resmi seperti tanda pengenal dan pin ASN diwajibkan saat bertugas. Pelanggaran terhadap aturan seragam dapat berujung pada teguran, bahkan sanksi administratif sesuai disiplin ASN apabila dilakukan berulang.

Dengan demikian, jelas bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak dan berkewajiban mengenakan seragam Korpri. Seragam tersebut bukan sekadar pakaian, melainkan lambang kebersamaan, identitas, sekaligus integritas ASN di seluruh Indonesia.

Exit mobile version