Aksi Solidaritas Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp200 Miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Dari Jalanan hingga Dunia Maya, Dukungan Mengalir untuk Tempo Lawan Gugatan Amran Sulaiman

KabarIndonesia.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Aksi solidaritas ini ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap TEMPO, yang tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman—seorang pejabat publik sekaligus pembantu presiden.

Dalam gugatannya, Amran menuntut agar TEMPO membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp200 miliar, dengan dalih pemberitaan majalah tersebut telah merusak nama baik serta reputasinya, termasuk citra institusi Kementerian Pertanian. Gugatan ini berakar dari laporan utama TEMPO bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”

Selain dihadiri anggota AJI, puluhan jurnalis TEMPO—mulai dari reporter muda hingga wartawan senior—turut hadir menunjukkan solidaritas di depan pengadilan. Agenda sidang hari itu dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Yosep Stanley Adi Prasetyo yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menambahkan, terdapat dua jalur penyelesaian: hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga penengah.

Menurut Nany, langkah hukum yang ditempuh Amran justru menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Gugatan Rp200 miliar ini bukan hanya bentuk tekanan, tapi juga ancaman pembangkrutan terhadap media. Ini upaya untuk menutup TEMPO,” ujarnya dalam diskusi publik AJI Jakarta pada 20 Oktober 2025.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan dengan nilai fantastis tersebut sebagai tindakan tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. “Seorang menteri yang juga pejabat negara tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut media yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik,” tegasnya. Ia menambahkan, dalih bahwa pemberitaan TEMPO mencemarkan nama baik kementerian adalah keliru secara hukum.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, gugatan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga atau instansi pemerintah. “Ironis, karena penggugat justru seorang menteri yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi,” ujar Mustafa.

Latar Belakang Gugatan

Perselisihan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan TEMPO bermula dari unggahan berita di platform X dan Instagram TEMPO.co pada 16 Mei 2025 dengan judul “Poles-Poles Beras Busuk.” Artikel tersebut menyoroti kebijakan any quality yang diterapkan Bulog dalam penyerapan gabah dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan itu memicu praktik manipulatif di lapangan, di mana petani menyiram gabah berkualitas baik agar bobotnya meningkat. Akibatnya, kualitas gabah yang diserap Bulog menurun drastis.

Dalam laporan lanjutan bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah,” kerusakan gabah bahkan diakui sendiri oleh Menteri Pertanian. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dewan Pers, lembaga resmi yang berwenang menangani perkara jurnalistik.

Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyimpulkan bahwa pemberitaan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1—karena dinilai tidak akurat dan melebih-lebihkan—serta Pasal 3—karena mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Dewan Pers merekomendasikan agar TEMPO memperbaiki judul poster, menyampaikan permohonan maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam. TEMPO telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara tertib dan tepat waktu.

Namun, Amran tetap memilih jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai, TEMPO tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian secara materiil maupun imateriil.

Ketua AJI Jakarta:
Irsyan Hasyim
Hotline: 0819-3500-7007

Exit mobile version