6 Perusahaan Digugat KLH Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan Pascabencana di Sumatera

6 Perusahaan Digugat KLH Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan Pascabencana di Sumatera
Material kayu yang terbawa banjir hingga memperparah bencana banjir di Tapanuli, Sumatera Utara (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat enam perusahaan dengan nilai fantastis Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Langkah hukum ini menyasar kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari dampak bencana ekologis.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat: fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (19/1/2026).

Langkah KLH/BPLH ini juga mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. Ia menilai gugatan perdata terhadap enam perusahaan besar tersebut sebagai langkah strategis dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Sumatra, yang telah merenggut ribuan korban jiwa.

Menurut Ateng, gugatan ini didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.

Selain itu, pemerintah juga telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar DAS.

Audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana serta langkah rehabilitasi lanjutan.

Ateng menilai bencana besar di Sumatra merupakan akumulasi pelanggaran eksploitasi lingkungan yang menyebabkan kerugian dan kerusakan masif.

Oleh sebab itu, enam perusahaan yang digugat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum ini, merujuk pada kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era sebelumnya.

“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (19/1/2026).

Untuk menghindari kegagalan serupa, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin guna membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif.

Hal ini dinilai krusial mengingat bencana tersebut menimbulkan kerusakan masif, menelan ribuan korban jiwa, serta menyebabkan ratusan ribu warga mengungsi.

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menambahkan, langkah hukum ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kehancuran lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya.

Adapun enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas dasar itu, KLH/BPLH melayangkan gugatan senilai total Rp4.843.232.560.026. Nilai tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178.481.212.250, guna memastikan fungsi lingkungan dapat dipulihkan bagi keberlanjutan hidup masyarakat.

Exit mobile version