• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menteri HAM Dukung Langkah Gubernur Jawa Barat Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

by Firman Marlon
12 Mei 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana mengirim siswa-siswa yang sering terlibat dalam perkelahian dan tawuran ke barak militer untuk menjalani pembinaan karakter, mental, serta disiplin.

“Saya ingin menegaskan, ini bukan pendidikan militer. Siswa akan ditempatkan di barak, barak pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan disiplin, mental, tanggung jawab, dan moral mereka,” ungkap Natalius Pigai di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (12/5/2025).

Langkah Gubernur Dedi Mulyadi, menurut Natalius, bukanlah sebuah pelanggaran HAM. Pasalnya, tidak ada tindakan fisik yang dilakukan. Sebaliknya, siswa-siswa tersebut akan memperoleh ilmu kedisiplinan yang diajarkan oleh tentara, yang dikenal dengan kedisiplinannya yang tinggi.

“Jika ada perubahan dalam kompetensi pendidikan yang dianggap perlu, mengapa tidak? Pendidikan yang lebih baik tentu tidak akan melanggar hak asasi manusia. Justru, ini akan meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri,” lanjutnya.

Natalius menjelaskan bahwa ia telah melakukan pengecekan langsung terkait rencana tersebut. “Saya sudah bertemu langsung dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan apakah ada kekerasan fisik, dan beliau memastikan bahwa tidak ada,” katanya.

Menteri HAM ini pun menegaskan bahwa pendidikan yang melibatkan hukuman fisik, seperti mencubit, memukul dengan rotan, atau tindakan serupa, dikenal dengan istilah corporal punishment atau hukuman fisik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah bentuk kekerasan yang tidak dibenarkan dalam sistem pendidikan.

“Corporal punishment adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit fisik, seperti memukul atau mencambuk, bahkan yang dapat melukai seseorang. Itulah yang kami tidak setujui. Namun, setelah saya cek, Pak Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan fisik dalam program ini. Lebih kepada peningkatan kemampuan dan keterampilan,” jelas Natalius.

Mantan anggota Komnas HAM ini menegaskan bahwa tujuan utama dari program yang digagas oleh Dedi Mulyadi adalah untuk membentuk disiplin, karakter, mental, serta tanggung jawab di kalangan para siswa.

Terkait anggapan bahwa program ini melanggar HAM dan telah dilaporkan ke Komnas HAM, Natalius dengan tegas menjawab bahwa Komnas HAM tampaknya tidak memahami konteks dari program tersebut.

“Jika mereka memahami prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Beijing atau Deklarasi Riyadh mengenai sistem peradilan anak, mereka pasti mengerti bahwa ini bukanlah sebuah peradilan anak,” ujar Natalius menutup penjelasannya.

Tags: Menteri Hak Asasi Manusia

Firman Marlon

Next Post
Tanah Longsor Terjang 21 Titik di Samarinda

Proses Evakuasi Korban Longsor di Samarinda: Tim SAR Temukan Dua Korban Tewas, Pencarian Lanjutan Dilakukan

Recommended.

Pencemaran Nama Baik, Kader PKB Polisikan Mantan Sekjen PKB

Pencemaran Nama Baik, Kader PKB Polisikan Mantan Sekjen PKB

8 Agustus 2024
KabarIndonesia.ID

Relawan Ini Siap All Out Menangkan Kandidat Ini

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version