• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

KPAI Minta Sanksi Tegas untuk Produsen Makanan dengan Unsur Babi yang Tercantum Logo Halal

by Firman Marlon
25 April 2025
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada produsen makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi, meskipun mencantumkan logo halal pada kemasannya. Desakan ini muncul setelah temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sejumlah produk jajanan anak yang terbukti mengandung bahan porcine (babi).

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa pencantuman label halal pada produk yang mengandung unsur haram adalah bentuk penipuan konsumen yang serius, terutama karena produk tersebut ditujukan untuk anak-anak. Jasra mengingatkan bahwa produk-produk ini mudah dijangkau dan disukai oleh anak-anak karena tampilannya yang menarik dan harga yang terjangkau.

“Produk ini sangat dekat dengan anak-anak, sangat mudah didekati, dan penyajiannya juga sangat menarik. Karena itu, ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Jasra Putra.

Lebih lanjut, KPAI mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produsen wajib mencantumkan informasi yang benar mengenai status kehalalan produk. Produk yang mengandung bahan haram, menurut peraturan ini, wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk yang sudah diumumkan mengandung bahan tidak halal tersebut dan meminta pedagang serta pelaku usaha untuk menarik produk tersebut dari peredaran secara mandiri.

Selain itu, Jasra mengingatkan bahwa penghilangan hak konsumen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. KPAI akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Beberapa produk yang telah terdeteksi mengandung unsur babi dan mencantumkan logo halal di antaranya adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan Sweetme Marshmallow Rasa Coklat.

KPAI berharap agar semua pihak lebih berhati-hati dan menjaga hak konsumen, terutama dalam hal kehalalan produk yang dijual kepada masyarakat.

Tags: KPAI

Firman Marlon

Next Post
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi

Pemerintah Akan Bangun 27 Ribu Koperasi Baru di Desa untuk Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jurnalis Demas Laira Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Tusukan

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Jokowi : Gunakan Bantuan Untuk Kebutuhan Produktif

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version