• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Setkab Sempurnakan Implementasi Aturan Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rpermen/RPerka

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Sekretariat Kabinet melalui Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) mengenai Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, yang digelar di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (25/5).

Deputi Bidang Polhukam Setkab, Purnomo Sucipto mengatakan bahwa kegiatan DKT ini sangat  penting untuk mengoptimalkan peran Setkab dalam penanganan rancangan peraturan menteri (rpermen) dan rancangan peraturan kepala lembaga (rperka).

“Diskusi itu diharapkan menghasilkan sesuatu penyempurnaan. Kalau Setkab rapi menangani permen, berarti Setkab telah menyumbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.

Menurutnya, penyelenggaraan Pemerintah yang baik dan lancar salah satunya juga akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Kegiatan ekonomi, kegiatan masyarakat lancar, akan menuju pada kesejahteraan masyarakat. Di sini berarti Setkab punya peran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Tak hanya mengawal pembentukan permen/perka, Purnomo menyampaikan bahwa Setkab juga mempersiapkan sistem untuk pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi permen/perka yang telah diterbitkan.

“Itu nantinya di dalam rperseskab (rancangan peraturan Sekretaris Kabinet) yang ada sekarang ini ada fungsi pemantauan dan evaluasi atas permen. Itu yang kita gagas,” ucapnya.

Senada dengan Deputi Polhukam, Staf Ahli Bidang Komunikasi Setkab, Dyah Pancaningrum menyampaikan, sebagai instansi yang memberikan rekomendasi permen/perka kepada Presiden, Setkab perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap permen/perka yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.

Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah khususnya Setkab kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah merancang sistem pemantauan dan evaluasi tersebut.

“Bagaimana kita melakukan perbaikan, memperkuat fungsi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di Setkab, kemudian meningkatkan kemampuan SDM (sumber daya manusia), kemudian tentunya kita perlu menyiapkan tools. Tools ini sebetulnya adalah semacam peluru, senjata, buat teman-teman semua untuk melakukan tugas tersebut,” kata Dyah.

Dyah meyakini jika sistem pemantauan dan evaluasi tersebut berjalan optimal maka arahan Presiden akan dapat diimplementasikan oleh kementerian/lembaga secara efektif dan efisien.

“Kemudian kebijakan program pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan implementatif sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan DKT ini dihadiri sekitar 45 peserta yang terdiri para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 68/2021, sebelum dimintakan persetujuan Presiden, rpermen/rperka harus telah melalui pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setelah proses harmonisasi tersebut, pemrakarsa menyampaikan permohonan kepada Presiden. Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan memo kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan persetujuan dari usulan tersebut, dari pemrakarsa tersebut,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat menyosialisasikan peraturan tersebut pada Agustus tahun lalu.

Jika Presiden telah memberikan persetujuan, Seskab menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan secara tertulis kepada kementerian/lembaga.

“Apabila belum mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan oleh Presiden, tentunya proses itu kita kaji, kita dalami kembali, kita evaluasi apa yang belum atau tidak mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” katanya.

Rpermen/Rperka yang mendapat persetujuan dari Presiden selanjutnya dapat ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun kriteria rpermen atau rperka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.


Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi : Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

Recommended.

Birokrasi UINAM Anti Demokrasi, Mengintimidasi Mahasiswa Hingga Abai Terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan Baik.

Birokrasi UINAM Anti Demokrasi, Mengintimidasi Mahasiswa Hingga Abai Terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan Baik.

9 Maret 2025
KabarIndonesia.ID

Direktur Pelaksana IMF Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

31 Oktober 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version