• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Guru Wajib Ikuti Pelatihan Rutin, Mendikdasmen Siapkan Hari Tanpa Mengajar

by Firman Marlon
20 April 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana pelaksanaan program wajib pelatihan rutin bagi seluruh guru di Indonesia. Program ini akan dijalankan bekerja sama dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) serta Balai Guru, sebagai bagian dari strategi penguatan mutu pendidikan nasional.

Dalam kunjungan kerjanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/4), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelatihan akan menjadi kewajiban yang terjadwal secara sistematis. Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan adalah penetapan satu hari dalam seminggu bagi guru tanpa kewajiban mengajar. Hari tersebut akan secara khusus digunakan untuk mengikuti pelatihan.

“Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan. Pelaksanaannya akan terstruktur dan terintegrasi dalam sistem pengembangan profesi,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan, pelatihan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pendampingan langsung oleh para widyaiswara. Dalam skema tersebut, pelatihan yang dijalani guru akan dihitung sebagai bagian dari beban kerja minimal 24 jam per minggu, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa saat ini banyak guru yang telah berada di zona nyaman, terutama setelah menerima sertifikasi. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang mulai stagnan dan kurang aktif dalam mengembangkan kemampuan pedagogis maupun metodologis.

“Melalui pelatihan ini, kita dorong agar guru kembali aktif belajar, berinovasi, dan tidak berhenti meningkatkan kapasitasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan tunjangan sertifikasi guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), nominal tunjangan akan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing dan akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui mekanisme pemerintah daerah.

Langkah ini, katanya, bertujuan agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa terbebani persoalan birokrasi pencairan tunjangan.

“Peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja. Guru bukan hanya tenaga pengajar, tetapi juga ujung tombak perubahan dalam sistem pendidikan kita,” tandas Abdul Mu’ti.

Tags: Guru

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Kapal tenggelam

Cuaca Ekstrem di Kalbar, Tiga Kapal Tenggelam dan Tiga Orang Masih Hilang

Recommended.

TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, UMKM Bebas Gelar Nobar

TVRI Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, UMKM Bebas Gelar Nobar

15 Januari 2026
Ilustrasi - Peringatan haRI buruh

Peneliti UI Usulkan Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Kurangi Outsourcing

15 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version