• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Penjelasan Kepala BPPD Bapenda Kalsel soal Kenaikan Pajak Kendaraan

by Firman Marlon
20 Desember 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kabar mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor yang mencapai hingga 66 persen baru-baru ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka yang kebingungan dengan skema kenaikan pajak ini. Pertanyaan pun muncul, apakah memang benar ada kenaikan pajak kendaraan bermotor? Untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jaya Abadi, memberikan penjelasan yang cukup lengkap.

Jaya Abadi menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan di tingkat provinsi justru tidak naik, melainkan malah mengalami penurunan. Ia menjelaskan, “Tarif pajak kendaraan di tingkat provinsi tak naik, malah turun. Dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen,” ujar Jaya pada Kamis, (19/12) Penurunan tarif pajak ini memberikan gambaran bahwa pajak kendaraan bermotor di Kalsel tidak mengalami kenaikan seperti yang banyak dibicarakan oleh masyarakat.

Namun, Jaya juga mengungkapkan bahwa meskipun tarif pajak kendaraan di provinsi turun, yang menyebabkan peningkatan beban pajak yang dirasakan masyarakat adalah adanya pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Opsen ini merupakan pungutan tambahan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jaya menjelaskan lebih lanjut, “Opsen naik sekitar 32 persen dari pokok pajak,” ungkapnya. Hal ini berarti bahwa tambahan opsen PKB ini menjadi faktor yang berkontribusi pada persepsi masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan yang signifikan.

Opsen sendiri adalah pungutan tambahan yang dikenakan dengan persentase tertentu berdasarkan pokok pajak kendaraan. Skema ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, sesuai dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang kini menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Perubahan ini mempengaruhi mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor dan pengaturan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam rangka memastikan bahwa masyarakat memahami kebijakan baru ini dengan baik, Bapenda Kalsel telah melakukan sosialisasi terkait aturan baru mengenai opsen PKB. Sosialisasi ini dilaksanakan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalsel untuk memastikan bahwa informasi terkait kebijakan baru dapat tersebar dengan luas dan masyarakat tidak salah paham. Jaya menambahkan, “Opsen ini tanggung jawab bersama provinsi dan kabupaten atau kota,” yang menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan dan pengawasan opsen ini melibatkan kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Kalsel.

Meskipun ada peningkatan pada pungutan opsen, Jaya menekankan bahwa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi tetap berlaku, yang menunjukkan bahwa secara keseluruhan tarif pokok pajak kendaraan justru mengalami penurunan. Kebijakan ini tercatat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah dan dinamika lainnya. “Kenaikan opsen ini berdampak ke semua jenis kendaraan,” ujar Jaya, yang menunjukkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalsel.

Tidak hanya sektor pajak kendaraan bermotor, Jaya juga mengungkapkan bahwa sektor pajak lainnya juga mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif pajak ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi daerah dan perbandingan dengan provinsi-provinsi lain. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak daerah tidak hanya disesuaikan untuk sektor kendaraan bermotor, tetapi juga untuk sektor-sektor pajak lainnya, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan daerah.

“Kami akan sesuaikan tarif dari perda lama ke perda baru,” kata Jaya, mengindikasikan bahwa perubahan tarif pajak daerah ini akan diterapkan secara menyeluruh di semua sektor, termasuk sektor kendaraan bermotor. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mengenai skema kenaikan pajak kendaraan bermotor yang sebenarnya terjadi, serta mengapa hal ini terjadi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat membantu mengurangi kebingungan di kalangan masyarakat dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan dalam kebijakan pajak daerah ini.

 

(Sumber: KabarKalimantan.id)

Tags: Bapenda KalselOpsen PKBPajak KendaraanSosialisasi Pajak

Firman Marlon

Next Post
Plafon Terminal Soemarsono Roboh Akibat Cuaca Ekstrem

Plafon Terminal Soemarsono Roboh Akibat Cuaca Ekstrem

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi : Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Siap Berlaga di SEA Games, Atlet Indonesia Minta Dukungan Masyarakat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version