• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

PPN 12% Kini Juga Berlaku untuk Detergen dan Spare Part Kendaraan

by Firman Marlon
19 Desember 2024
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai memberikan efek negatif jangka panjang kepada masyarakat.

Sebab, insentif yang diberikan pemerintah hanya beberapa bulan saja, sementara dampaknya bisa lebih lama.

Apalagi, PPN 12 persen ternyata tidak hanya untuk barang mewah.

Namun juga menyasar barang yang dikonsumsi masyarakat, seperti peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, platform digital, sabun mandi, hingga detergen.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menjelaskan kenaikan PPN menjadi 11 persen saja masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat.

Sementara mulai 2025, masyarakat harus kembali dihadapkan dengan PPN 12 persen.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Selain itu, paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan yang berarti.

Dia mencontohkan, insentif diskon tarif listrik 50 persen dan bantuan beras 10 kg hanya berlaku dua bulan.

Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada.

PPN perumahan DTP (ditanggung pemerintah), PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5 persen sudah ada sebelumnya.

“Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12 persen berdampak jangka panjang,” katanya.

Bhima mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP 3 persen untuk kendaraan Hybrid.

Ini semakin membuat kontradiksi, keberpihakan pemerintah ternyata jelas pro terhadap orang kaya karena kelas menengah justru diminta membeli mobil Hybrid disaat ekonomi melambat.

“Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen mobil listrik EV yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM. Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” kata Bhima.

“Pemberian insentif berupa Ditanggung Pemerintah (DTP) bisa dicabut kapan saja dan menimbulkan ketidakpastian tarif PPN barang-barang tersebut kelak. Kebijakan ini justru bisa melanggar UU tentang PPN baik di HPP ataupun UU lainnya. Klaim Sri Mulyani dan Airlangga kenaikan tarif PPN untuk mematuhi UU HPP hanya omong kosong belaka,” kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS.

Nailul menjelaskan, dampak kenaikan tarif PPN terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga negatif.

Ketika tarif PPN di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 5 persen.

Setelah tarif meningkat menjadi 11 persen terjadi perlambatan dari 4,9 persen di 2022 dan menjadi 4,8 persen 2023.

“Diprediksi tahun 2024 semakin melambat.” imbuh Huda.

Secara penerimaan negara, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan.

Namun, dampak psikologisnya terhadap daya beli masyarakat dan dunia usaha justru berpotensi lebih besar.

Data pertumbuhan pengeluaran konsumen untuk Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang hanya naik 1,1 persen menunjukkan daya beli masyarakat masih lemah.

Kenaikan tarif ini hanya akan memperburuk situasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Momentum pengumuman kenaikan PPN 12 persen ini juga dinilai tidak tepat, karena dilakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, saat produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Hal ini berpotensi memperburuk beban pengeluaran masyarakat di tengah lonjakan konsumsi akhir tahun,” pungkasnya. (Sumber: KabarSunda.com)

Tags: Pajak NegaraPPN 12 Persen

Firman Marlon

Next Post
Sindikat Uang Palsu Terungkap, Polisi Selidiki Peran Petinggi Kampus!

Sindikat Uang Palsu Terungkap, Polisi Selidiki Peran Petinggi Kampus!

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi akan Buka Konferensi ke-3 Ekonomi Kreatif Tahun 2022 di Bali

30 Desember 2023
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Ini Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Harga Emas Kembali Merosot di Pegadaian, Cek Selengkapnya Disini!

5 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version