• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Tepat di Hari Guru Nasional, Guru Supriyani di Konawe Selatan Divonis Bebas

by Firman Marlon
26 November 2024
Home Daerah
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Konawe Selatan, Pada Hari Senin (25/11/2024), Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin memutuskan vonis bebas bagi Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dakwaan alternatif pertama dan kedua dari JPU tidak dapat dibuktikan.

“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Oleh karena itu, majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Terdakwa dibebaskan, dan hak-haknya dipulihkan,” ungkap Vivi dalam amar putusan.

Senada dengan Vivi, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Selain membebaskan Supriyani, hakim memutuskan untuk memulihkan seluruh hak-haknya, termasuk harkat, kedudukan, dan martabat terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan pengembalian sejumlah barang bukti kepada saksi-saksi terkait. Barang-barang tersebut meliputi:
1. Satu pasang seragam sekolah dasar berupa baju batik lengan pendek dan celana panjang merah kepada saksi Nur Fitriana.
2. Satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi.

“Seluruh pembiayaan persidangan ini dibebankan kepada negara,” tambah Stevie dalam putusan yang disampaikan di ruang sidang PN Andoolo.

Vonis bebas tersebut disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang hadir dalam persidangan. Sejumlah kerabat yang mendampingi Supriyani tampak mengucapkan syukur atas putusan tersebut. Supriyani, yang terlihat terharu, menangis sembari memeluk para pendukungnya usai sidang.

“Saya sangat bersyukur, akhirnya kebenaran terungkap. Terima kasih kepada keluarga, rekan, dan semua pihak yang terus memberikan dukungan selama ini,” ungkap Supriyani kepada wartawan, dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang melibatkan Supriyani sebagai terdakwa. Namun, dalam persidangan, pembelaan kuasa hukum dan bukti yang diajukan menunjukkan ketidaksesuaian dakwaan dengan fakta yang terjadi. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.

Keputusan majelis hakim PN Andoolo ini menegaskan pentingnya proses hukum yang berlandaskan fakta dan bukti. Putusan tersebut juga menjadi pengingat akan perlunya kehati-hatian dalam setiap tahap hukum, terutama ketika menyangkut profesi seperti guru yang memiliki peran penting dalam masyarakat.

Vonis bebas terhadap Supriyani juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh pendidikan dan komunitas guru di Konawe Selatan menyatakan dukungannya atas putusan ini. Mereka menilai kasus Supriyani menjadi pelajaran bagi sistem hukum untuk melindungi hak-hak tenaga pendidik.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan, Anwar Syahputra, menyebut bahwa vonis bebas ini adalah kemenangan bagi dunia pendidikan. “Guru adalah pilar pendidikan yang harus dilindungi. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para guru, khususnya guru honorer yang sering kali berada dalam situasi rentan,” ujar Anwar.

Hakim dalam putusannya juga memerintahkan pemulihan seluruh hak Supriyani, termasuk nama baik dan statusnya sebagai guru. Hal ini memberikan peluang bagi Supriyani untuk melanjutkan kariernya dalam dunia pendidikan tanpa stigma hukum.

Kisah Supriyani menjadi bukti bahwa sistem hukum dapat memberikan keadilan bagi mereka yang tidak bersalah. Dengan dukungan keluarga, rekan, dan masyarakat, ia kini dapat melanjutkan kehidupannya dan kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

“Semoga putusan ini membawa berkah bagi Ibu Supriyani dan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem hukum yang lebih berkeadilan,” tutup Vivi dalam persidangan.

(Sumber: kabarjawa.com)

Tags: Divonis BebasGuru SupriyaniHari Guru Nasional 2024Konawe Selatan

Firman Marlon

Next Post
IHSG Berpotensi Menguat Terbatas Menjelang Pilkada Serentak 2024

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas Menjelang Pilkada Serentak 2024

Recommended.

Kejar Target 8 Persen, Pemerintah Suntik Likuiditas Rp200 Triliun ke Perbankan

Kejar Target 8 Persen, Pemerintah Suntik Likuiditas Rp200 Triliun ke Perbankan

22 Mei 2026
Menteri Kehutanan Bagikan 1.250 Bibit Gratis di Mentawir

Menteri Kehutanan Bagikan 1.250 Bibit Gratis di Mentawir

3 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version