KabarIndonesia.id — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai Januari 2025, dapat berdampak signifikan terhadap biaya pembangunan infrastruktur. Menurutnya, kenaikan tarif PPN ini akan mempengaruhi biaya konstruksi proyek-proyek infrastruktur, sehingga berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Tentu akan ada dampaknya, seperti eskalasi harga bahan material dan tenaga kerja. Namun, hal ini belum terlihat dalam anggaran yang ada sekarang, karena kita masih dalam tahap diskusi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Dody Hanggodo saat ditemui di kantornya pada Senin, 18 November 2024.
Meskipun mengakui adanya potensi pembengkakan anggaran, Dody menilai bahwa dampak kenaikan PPN ini masih dalam batas yang wajar. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dapat mengantisipasi dampak tersebut dengan melakukan relokasi anggaran. Relokasi ini nantinya akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor ketahanan pangan dan energi, dua sektor yang menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
“Relokasi anggaran tentu akan dilakukan, mengingat anggaran 2025 sudah disahkan pada 2024. Fokus utama mungkin sedikit berubah, lebih diarahkan pada penguatan ketahanan pangan dan energi. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan cita-cita Presiden dalam memperkuat ketahanan nasional,” terang Dody.
Kebijakan kenaikan PPN ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan ini juga merupakan kelanjutan dari kenaikan sebelumnya pada April 2022, yang menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen akan diberlakukan mulai Januari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal negara, di tengah tekanan ekonomi yang semakin terasa. Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun kenaikan tarif PPN ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, kebijakan tersebut sudah diatur dengan matang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Undang-Undangnya sudah ada, dan kami perlu mempersiapkan pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya, termasuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai alasan dan manfaat dari kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan pajak, termasuk PPN, yang tidak hanya melibatkan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor ekonomi lainnya. Meski demikian, pemerintah memastikan akan memberikan keringanan pajak untuk barang dan jasa tertentu agar tidak memberatkan masyarakat.
“Beberapa barang dan jasa akan tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperkirakan akan memengaruhi sejumlah sektor, termasuk sektor penerbangan. Pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini akan berimbas langsung pada harga tiket pesawat. Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini diperkirakan akan membuat harga tiket pesawat naik sekitar 1 persen pula.
“PPN dikenakan pada tarif dasar tiket pesawat yang sudah mencakup fuel surcharge. Dengan kenaikan tarif PPN ini, harga tiket pesawat akan sedikit lebih mahal, sekitar 1 persen. Ini tentu berdampak pada biaya yang harus ditanggung oleh penumpang,” jelas Gatot.
Menurut Gatot, meskipun bagi maskapai penerbangan kenaikan PPN tidak langsung berdampak pada operasional mereka karena PPN berfungsi sebagai pajak masukan, dampaknya tetap akan dirasakan oleh penumpang yang harus membayar tiket dengan harga yang lebih tinggi. Selain itu, kenaikan harga tiket pesawat ini berpotensi menurunkan minat perjalanan udara, mengingat daya beli masyarakat yang cenderung menurun.
“PPN tiket pesawat tidak langsung berpengaruh pada maskapai, tetapi langsung mempengaruhi penumpang. Jika harga tiket naik, bisa saja ada pergeseran ke moda transportasi lain, yang pada gilirannya dapat menurunkan jumlah penumpang pesawat,” kata Gatot.
Kenaikan PPN juga datang di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal III-2024, konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, hanya tumbuh 4,91 persen. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan konsumsi pada kuartal II-2024 yang tercatat 4,93 persen. Pada saat yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 tercatat hanya 4,95 persen, menurun dibandingkan dengan kuartal I-2024 yang masih mencapai 5,05 persen.
Dengan kondisi ekonomi yang melambat, kebijakan kenaikan PPN ini bisa menambah tantangan bagi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Meski demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk memastikan mereka memahami manfaat dari kebijakan ini bagi perekonomian negara dalam jangka panjang.
“Kami paham bahwa kebijakan ini mungkin tidak populer, tapi ini penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks,” pungkas Sri Mulyani.
Sebagai kesimpulan, meski kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk infrastruktur dan transportasi, pemerintah berharap dampak tersebut dapat dikelola dengan baik melalui penyesuaian anggaran dan kebijakan yang tepat. Selain itu, keringanan bagi sektor-sektor tertentu akan tetap diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
(Sumber: kabarbursa.com)







