• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jurnalis Asrul Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menilai Keliru Terapkan Pasal

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menuntut jurnalis Berita.News Muhammad Asrul dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam perkara UU ITE.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (13/10/2021),  jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Asrul 
melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) atas empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan 
Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU 
Irmawati, S.H.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," 
tambah Irmawati.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Asrul akhirnya digelar, setelah tertunda selama tiga pekan karena jaksa tidak siap dan terdakwa sakit.

Sementara itu Kuasa Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman, S.H menilai tuntutan Jaksa Dinilai Salah Tafsirkan Subjek Hukum, ia menilai tuntutan jaksa dengan menerapkan pasal 45 UU ITE jauh dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam perkara ini.

"Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja," ujar Ikra Rahman usai persidangan.

Menurut Ikra, tuntutan jaksa yang menilai Asrul melakukan penistaan secara tulisan adalah keliru. Sebab, terdakwa tidak berkehendak melakukan hal tersebut karena merupakan bagian dari sistem kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, dia menjelaskan, tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan salah satunya keterangan ahli, bahwa empat berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik.

Dia berpendapat, berita yang dibagikan Asrul ke media sosial facebook yang menjadi alat bukti jaksa, merupakan bagian dari proses kerja-kerja jurnalistik.

"Bahwa berita tersebut juga jelas sumbernya dari berbagai pihak yang kompeten. Klien kami juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada FKJ, tapi saksi memang tidak menjawab permintaan konfirmasi itu," beber pengacara publik LBH Makassar ini.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Palopo menjadwalkan sidang pembacaan pledoi terdakwa jurnalis Asrul akan digelar pada dua pekan mendatang.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Saat Presiden Jokowi Kunjungi Tempat Terbaik Menikmati Senja di Labuan Bajo

Recommended.

PT Pelni Labuan Bajo Siapkan Keselamatan Ekstra Jelang Nataru

PT Pelni Labuan Bajo Siapkan Keselamatan Ekstra Jelang Nataru

13 Desember 2024
Gelombang PHK Tinggi, DPR Sindir Pemborosan Anggaran HUT RI

Gelombang PHK Tinggi, DPR Sindir Pemborosan Anggaran HUT RI

14 Agustus 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version