• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Fokus pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ: Tindakan Kejaksaan Agung dan Rincian Pemeriksaan

by Firman Marlon
24 September 2024
Home Kabar Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya di Ruas Cikunir-Karawang Barat, serta proyek on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat senin (23/9/2024).

Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan pemeriksaan ini dengan tujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial DP yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menyatakan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”

FX Poerbayu Ratsunu, yang menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton Precast sejak bulan Desember 2021, dikenal memiliki rekam jejak yang solid dalam berbagai posisi strategis, termasuk kariernya di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Dengan latar belakang yang luas di industri konstruksi, kehadirannya dalam pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk kasus yang sedang diselidiki.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena keterlibatan pejabat tinggi di PT Waskita Beton Precast, tetapi juga karena sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis tidak lebih dari empat tahun terhadap empat terdakwa yang terlibat. Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 30 Juli 2024, dan di antara para terdakwa tersebut terdapat eks Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, serta beberapa pejabat lainnya yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 510 miliar. Angka ini menunjukkan dampak besar dari dugaan korupsi yang dilakukan dalam proyek infrastruktur vital yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, serta berkontribusi pada pemberantasan praktek korupsi di Indonesia. Upaya yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menghadapi kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negeri.

Tags: Korupsi

Firman Marlon

Next Post
Upaya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan ASN

Upaya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan ASN

Recommended.

Bima Arya Resmikan Festival Benteng Victoria, Dorong Ambon Jadi Kota Pariwisata Budaya

Wamendagri Bima Arya Buka Festival Benteng Victoria 2025 di Ambon

26 Oktober 2025
Dana Jemaah Disita KPK, Nama Ustaz Khalid Basalamah Ikut Terseret Kasus Korupsi Haji

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah soal Uhud Tour

16 September 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version