• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Sidang Pungli Rutan: KPK Hadirkan Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar

by Firman Marlon
23 September 2024
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menghadirkan saksi-saksi penting seperti mantan terpidana korupsi Muhammad Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar.

Jaksa KPK, Martopo Budi Santoso, mengungkapkan, “Kami tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi: M. Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar,” dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari yang sama. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang krusial dalam kasus yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.

Selain Azis dan Emirsyah, tim jaksa KPK juga memanggil sejumlah terpidana lainnya untuk memberikan kesaksian, termasuk Yoory Corneles Pinontoan, Nurhadi Abdurrachman, Edy Rahmat, Adi Jumal Widodo, Sahat Tua P. Simandjuntak, Ferdi Yuman, Arum Indri, Surisma Dewi, dan Apriah Nur. Keberadaan mereka di persidangan ini diharapkan dapat memperjelas jalannya kasus serta keterlibatan masing-masing pihak.

Proses hukum ini mengacu pada surat dakwaan yang dibagi menjadi dua bagian. Dakwaan jilid pertama menyasar mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, serta sejumlah petugas keamanan lainnya. Sedangkan dakwaan jilid kedua menyangkut petugas cabang Rutan KPK yang lain.

Para terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Dalam surat dakwaan, juga terungkap peran dari para tahanan yang memberikan uang kepada terdakwa, termasuk Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, dan lainnya.

Kasus ini mencuatkan isu serius mengenai integritas dan transparansi dalam institusi penegak hukum. Keberhasilan proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi.

Sidang hari ini merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik praktik pemerasan yang melibatkan oknum pegawai KPK, serta menjadi perhatian masyarakat luas. Diharapkan ke depannya, semua pihak dapat belajar dari kejadian ini dan berkontribusi dalam membangun sistem yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.

Tags: Korupsi

Firman Marlon

Next Post
DPR Dijadwalkan Segera Mengesahkan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres

Ketidakhadiran Menteri Agama dalam Rapat DPR: Implikasi dan Rencana Tindak Lanjut

Recommended.

Gedung OJK

OJK Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Syariah untuk Perkuat Inklusi dan Daya Saing

1 Juli 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

30 April 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version