• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Aktivis Laporkan Mantan Bupati Kolaka Utara ke Kejagung RI

by Firman Marlon
9 Juli 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id – Bupati Kabupaten Kolaka Utara periode 2017-2022 H Nur Rahman Umar M.H dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi pematangan lahan pembangunan bandara Kolaka Utara tahun anggaran 2020 oleh Gerakan Pro Demokrasi (Prodem)

Berdasarkan bundel Laporan Prodem bernomor 08/GPD/VI/2024, tertanggal 08 Juli 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Agung dan BPK RI tersebut di jelaskan bahwa H Nur Rahman Umar Bupati Kolaka Utara 2017-2022 di diduga terlibat dalam proyek bernilai Rp 41.158.895.000.

Dalam laporan tersebut ada beberapa dugaan pelanggaran yakni, adanya ketidak wajaran anggaran sebesar Rp 9.8 Milliar sesuai hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta perencanaan proyek pematangan lahan tidak memiliki dokumen perencanaan yang melalui proses lelang.

Proyek yang bersumber dari anggaran pada dinas perhubungan Kabupaten Kolaka Utara tersebut dimenangkan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara.

Kejari Kolut Tahan Tiga Tersangka

Terkait kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar.

Dikutip dari Antara, Kepala Kejari Kolut Henderina Malo di Kolut mengatakan, bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar.

Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.

“Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana,” kata Henderina Malo.

Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.

“Penahanan tersangka atau terdakwa merupakan bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Mereka ditahan di Rutan Kelas II Kendari sejak 6 Mei 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada awal Mei 2024. Dugaan korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan dana dalam proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 9,8 miliar​.

ketiga tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat ke 1 KUHP.

Perusahaan Konstruksi

PT. Monodon Pilar Nusantara atau MPN diketahui bergerak di bidang konstruksi dan baja yang terlibat dalam berbagai proyek infrastruktur termasuk pembangunan bandar udara di Kolaka Utara.

Perusahaan ini pernah mengajukan sanggahan dalam sebuah proyek di mana mereka merasa dirugikan oleh keputusan tender yang memenangkan perusahaan lain dengan penawaran lebih tinggi.

MPN terlibat dalam beberapa proyek besar, terutama di sektor infrastruktur. Mereka adalah rekanan utama dalam pembangunan Bandara Kolaka Utara di Desa Kalu-kaluku dan Latemuna, Kecamatan Kodeoha, dengan nilai proyek sekitar Rp 41,158 miliar.

Seperti yang dihimpun media daring lokal Kolaka Utara, proyek ini mencakup penimbunan badan jalan dan persiapan lahan untuk tiang pancang.

Selain itu, perusahaan ini juga menghadapi beberapa isu terkait pengelolaan tenaga kerja, seperti keluhan tentang upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan​​.

Masalah ini menjadi perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, yang berencana untuk melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap standar upah minimum dan hak tenaga kerja.

Masalah ini menjadi perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, yang berencana untuk melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap standar upah minimum dan hak tenaga kerja.

Dalam kasus itu, perusahaan diduga tidak memberikan upah lembur dan membayar gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Karyawan juga melakukan aksi protes terkait kondisi kerja yang tidak memadai dan perlakuan yang tidak adil oleh perusahaan. (*)

Tags: kejagung RIkolaka utaramantan bupatipidana korupsi

Firman Marlon

Next Post
Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Pengadilan

Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Pengadilan

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pasca Menemui Presiden, Nasdem Dukung Rapsel Ali Jadi Menteri

30 Desember 2023
Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin PMI Secara Aklamasi

Jusuf Kalla Diminta Kembali Pimpin PMI Secara Aklamasi

9 Desember 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version