• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Selain Tapera, Ini Tiga Potongan Gaji Wajib Pekerja!

by Herlin Saddid
29 Mei 2024
Home Nasional
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan PP 21 Tahun 2024, setiap pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera dengan besar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan peserta pekerja mandiri.

Sistem pemotong dilakukan dengan rincian, potongan gaji pekerja sebesar 2,5% sedangkan 0,5% lainnya akan ditanggung oleh perusahaan. Sementara bagi peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja baik pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, BUMN dan pekerja mandiri termasuk freelence.

Para pekerja wajib menjadi peserta Tapera paling lambat pada 2027 mendatang.

Meski begitu, pemotongan gaji untuk Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini menambah potongan wajib bagi pekerja di Indonesia. Dimana potongan wajib lainnya yang dibayarkan pekerja antara lain, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPH 21.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dibebankan sebesar 5% dari gaji atau penghasilan per bulan pekerja dengan ketentuan 4% dibayarkan pemberi pekerja dan 1% oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS. Dimana besaran iuran berdasarkan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan

Program ini memberikan perlindungan sosial kepada pekerja melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Setiap gaji karyawan akan dipotong untuk iuran berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari gaji bulanan yang ditanggung pekerja. Adapun, besaran yang harus dibayarkan perusahaan adalah 3,7%, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7%. Sementara selanjutnya, Gaji bulanan karyawan juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm dengan besaran dibebankan 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM.

Sementara itu, karyawan juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan tanggungan iuran sebesar 1% dari gaji dan 2% dibayar perusahaan. Dengan demikian, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3%.

PPH 21

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.

Dalam perundangannya, tarif PPh21 dipotong antara 5%-35% disesuaikan dengan beberapa hal salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.

 

Herlin Saddid

Next Post
Dilaksanakan di 33 Provinsi, PIN Polio Kembali Digelar

Dilaksanakan di 33 Provinsi, PIN Polio Kembali Digelar

Recommended.

Uji Coba 1 Juli, Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Uji Coba 1 Juli, Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

4 Juni 2024
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira.

BP MPR RI Gerakkan Dua Tim Perumus PPHN, Target Rampung 21 Juli 2025

26 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version