• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

AJI Mengecam Segala Bentuk Pelemahan KPK, Termasuk Tes Wawasan Kebangsaan

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

Kabarindonesia.id — Sejak Maret hingga April 2021, sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tes wawasan kebangsaan tersebut baru muncul setelah KPK mengesahkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Namun, pelaksanaan tes tersebut diwarnai pertanyaan yang seksis dan melecehkan, mengandung bias SARA, serta diskriminatif. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut antara lain seperti: "Kenapa kamu belum menikah?", "Mau tidak jadi istri kedua saya?", "Kalau pacaran ngapain saja?", "Kamu masih ada hasrat seksual atau tidak?", "Kenapa kamu belum punya pacar?”, “Apa tidak punya teman laki-laki?" dan "Islam kamu Islam apa?"

AJI menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak layak, mengganggu privasi dan tidak terkait dengan tugas yang diemban oleh pegawai KPK. Hal ini juga melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD yang menekankan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Munculnya tes wawasan kebangsaan tersebut adalah rentetan bentuk pelemahan terhadap KPK yang terjadi sejak Novel Baswedan disiram air keras, propaganda tak berdasar yang disebar buzzer ada “Taliban” di KPK”, pengesahan revisi UU KPK, terpilihnya Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, hingga Mahkamah Konstitusi menolak uji formil revisi UU KPK.

AJI sebagai salah satu organisasi pers di Indonesia yang memiliki misi terlibat dalam pemberantasan korupsi menyatakan: 

1) Mendesak Presiden RI Joko Widodo mengevaluasi proses asesmen yang melanggar HAM dan tidak menjadikan hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK.

2) Mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi UU KPK hasil revisi yang semakin melemahkan KPK. AJI menilai sejak revisi UU KPK disahkan, terjadi kemunduran pemberantasan korupsi sepanjang 2020. Salah satunya ditunjukkan dengan data Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dari Transparency International bahwa peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102 pada tahun 2020. Skor CPI Indonesia juga turun dari 40 pada tahun 2019 menjadi hanya 37 pada 2020.

3) Meminta kepada jurnalis dan perusahaan pers untuk tetap kritis terhadap proses seleksi peralihan status pegawai KPK maupun bentuk-bentuk pelemahan KPK lainnya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat (1) bahwa Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kontrol sosial yang dimaksud yakni mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. 

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Kemenhub Siapkan Skema Pencegahan Penyebaran Covid-19 Saat Arus Balik

Recommended.

KabarIndonesia.ID

770 Gol, CR7 Catat Sejarah Pemain Tersubur Sepanjang Masa

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Pertemuan ASEAN-AIPA, Jokowi Tekankan Penguatan Kolaborasi Pemerintah dan Parlemen

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version