KabarIndonesia.id — Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu 22 November 2023 lalu, Presiden RI, Joko Widodo, resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Jumat, (24/11).
Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, pemberhentian Firli Bahuri tersebut tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Jokowi Jumat, 24 November 2023 malam.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ungkapnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi meneken Keppres pemberhentian Firli, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambahnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK menyusul pemberhentian Firli Bahuri.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya mengumumumkan status tersangka Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu, (22/11) malam.
Polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus pemerasan terhadap SYL berupa dokumen penukaran valuta asing yang bernilai Rp7,4 miliar.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan berupa 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B serta pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Diketahui, Firli telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka tersebut.















