• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sengketa Lahan Hang Jebat, PKBI Tegaskan Akan Bertahan!

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI kembali melakukan tindakan intimidasi terkait perkara sengketa lahan di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan yang diterima, PKBI menyebutkan intimidasi yang diterima berupa akan adanya  upaya penggerudukan terhadap kantor PKBI Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan oleh aparat Satpol PP DKI.

Bahkan menurut laporan yang diterima PKBI, kendaraan plat merah dari pemprov DKI dan Pemkot Jaksel berulang kali memonitor kantor PKBI Hang Jebat. 

Sebelumnya, Kemenkes RI melalui pemerintah kota Jakarta Selatan  menerbitkan surat permintaan pengosongan lahan Hang Jebat, termasuk mengeluarkan perintah penertiban Satpol PP Jaksel pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pengurus Nasional PKBI Dr.Ichsan Malik menegaskan, pihaknya tidak akan mengosongkan Kantor PKBI.

Ia meminta DE, WDE, staf dan relawan PKBI di pusat dan daerah, bersatu, kompak mempertahankan lahan Hang Jebat.

"Kita akan bertahan disini. PKBI sudah menguasai lahan Hang Jebat sejak 1970, membangun Training Center Tenaga Kesehatan, yang sekarang menjadi kantor pusat PKBI," ungkap Ketua Pengurus Nasional PKBI, Dr. Ichsan Malik.

Ichsan Malik mengatakan, PKBI tidak memiliki niat melawan pemerintah, namun pihaknya hanya ingin melindungi hak PKBI.

"Kita bukan melawan pemerintah, tetapi mempertahankan hak PKBI yang sah dan dilindungi hukum," terangnya.

Isu Mafia Tanah

Terkait isu Mafia Tanah, Ketua Komisi Ahli Hukum PKBI, Nawawi Bahrudin, SH, mengatakan, hal tersebut nantinya akan dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Selatan melalui gugatan PKBI terhadap Kementrian ATR/BPN.

"Soal kemungkinan mafia tanah bermain di atas lahan Hang Jebat, itu akan dibuktikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Selatan melalui gugatan PKBI terhadap Kementrian ATR/BPN."

Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, PKBI mengajukan gugatan "perbuatan melawan hukum" terhadap Kementrian ATR/BPN, Kementrian Kesehatan, dan Gubernur DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara: 433/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. PKBI menggugat Surat Hak Pakai (SHP) tahun 1999 dari BPN yang dikuasai Kementrian Kesehatan.

Seharusnya, menurut Nawawi, sertipikat tanah diberikan kepada PKBI yang sejak 1970 menggunakan lahan Hang Jebat melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/3/70, dan sudah mendapat dukungan dari Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid.

Hormati Proses Hukum

Dengan adanya dua gugatan yang sedang berjalan, PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jaksel menghormati proses hukum dan menunggu keputusan final pengadilan.

PKBI bukan melawan pemerintah. Sejak berdiri tahun 1957, PKBI mendukung berbagai program pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan seksual reproduksi (HKSR), menekan angka kematian ibu, memelopori gerakan perencanaan keluarga, dan melawan stunting. 

PKBI meminta Kemenkes RI dan Pemkot Jakarta Selatan tidak melakukan pemaksaan atau eksekusi paksa terhadap lahan/kantor PKBI yang sedang dalam proses hukum.

PKBI menilai, penggunaan Pergub 207/2016 sebagai dasar Pemprov DKI cq Pemkot Jakarta Selatan terhadap lahan PKBI itu keliru. 

"PKBI bukanlah penghuni liar dan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut adalah sah milik PKBI. Apalagi diketahui, bahwa Kemenkes RI maupun Pemkot Jakarta Selatan TIDAK MEMILIKI SURAT PERINTAH yang sah dari Pengadilan Negeri setempat sebagai syarat tindakan eksekusi," terang Direktur Eksekutif, Eko Maryadi dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, kasus sengketa lahan seluas 5.400 meter persegi yang digunakan sebagai kantor PKBI sejak tahun 1970 tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak PKBI sebagai penggugat dan Kementerian Kesehatan sebagai tergugat.

Pada 30 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan PKBI dimana, PKBI mengajukan agar Majelis Hakim menyatakan lahan tersebut adalah milik  PKBI.

Selanjutnya, PKBI mengajukan banding, namun, pada 21 Juni 2022 gugatan PKBI kembali ditolak Majelis Hakim.

Berikutnya, PKBI sebagai penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 6 Januari 2023 ke Mahkamah Agung.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Kepala Otorita Ajak Investor Kazakhstan Investasi di IKN

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Satu Pasien Konfirmasi Mpox Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

30 Desember 2023
Ilustrasi AI Tambang Ilegal

Penertiban Tambang Ilegal, Lahan Negara Direbut Kembali

16 September 2025

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version