• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Penghematan Anggaran

by Gusti Ridani
10 April 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang fokus pada efisiensi, produktivitas, dan digitalisasi birokrasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lokasi secara dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito, Jumat (10/4/2026).

Dorong Efisiensi dan Digitalisasi Layanan

Kebijakan WFH ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem kerja ASN menjadi lebih adaptif dan berbasis digital, sekaligus mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Tito, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa kewenangan digitalisasi dapat berjalan efektif dan perlu terus dioptimalkan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” jelasnya.

Layanan Publik Tetap Wajib WFO

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus bekerja dari kantor (WFO).

Sejumlah sektor yang berdampak pada kebijakan WFH antara lain layanan kebencanaan, ketenteraman dan perdamaian umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan investasi, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Sementara itu, pendukung satuan dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja ASN tercapai.

Pemda Diminta Hitung Efisiensi Anggaran

Selain mendorong perubahan pola kerja, Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini.

“Gubernur, Wali Kota, kami mohon untuk melakukan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” tegas Tito.

Anggaran hasil efisiensi tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di daerah.

Berlaku April, Dievaluasi Berkala

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan terhadap penerapan WFH dan WFO.

Bupati dan wali kota mewajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur setiap bulan, sementara gubernur akan melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dan ketentuan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” pungkas Tito.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Tags: ASN WFHEfisien anggaranJam Kerja ASNMenteri Dalam Negeri Tito KarnavianTito Karnavian

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Harbolnas 2017, Ini Tips Belanja Online Cerdas

30 Desember 2023
PT Freeport Indonesia Tampilkan Kuliner Khas Papua di “Jelajah Kuliner Indonesia 2024

PT Freeport Indonesia Tampilkan Kuliner Khas Papua di “Jelajah Kuliner Indonesia 2024

9 September 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version