• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Pemerintah Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Ini

by Gusti Ridani
1 April 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika global sekaligus upaya menekan beban energi dan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah mewujudkan transformasi budaya kerja yang mendorong pola kerja lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/4/2026).

Kebijakan WFH ini akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, serta berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.

Selain WFH, pemerintah juga menerapkan sejumlah langkah efisiensi lainnya. Di antaranya pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta dorongan penggunaan transportasi umum.

Pemerintah juga menargetkan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran dan energi.

Di tingkat daerah, pemerintah mendorong perluasan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) guna mengurangi konsumsi energi sekaligus menekan emisi.

Kebijakan ini juga mencakup sektor swasta melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing sektor usaha.

Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Layanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja normal.

“Sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, transportasi, hingga keuangan tetap berjalan seperti biasa,” tegas Airlangga.

Sementara itu, sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka lima hari dalam sepekan. Perguruan tinggi akan menyesuaikan kebijakan sesuai arahan kementerian terkait.

Pemerintah merencanakan kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi nasional, dengan potensi penghematan APBN mencapai Rp6,2 triliun serta penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.

Kebijakan WFH ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitasnya dalam mendorong efisiensi dan produktivitas kerja di Indonesia.

Tags: Airlangga HartartoASN WFHEfisiensi energihemat BBMKebijakan PemerintahPemerintah WFH

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Serukan Investigasi Transparan

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Serukan Investigasi Transparan

Recommended.

BMKG Kembangkan Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami dengan Dukungan Pakar Teknologi

BMKG Kembangkan Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami dengan Dukungan Pakar Teknologi

8 September 2024
Ilustrasi - Makan bergizi gratis

BGN Tanggapi Kasus Keracunan Ratusan Pelajar Bogor, Pastikan Penanganan dan Evaluasi Total Program MBG

14 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version