• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Wajib Pajak Perlu Tahu, Ini Cara Akses Formulir Coretax untuk Lapor SPT Nihil

by Gusti Ridani
25 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pelaporan pajak tahunan kini semakin praktis. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax Form, formulir elektronik yang memudahkan wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil.

Fasilitas yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dirancang untuk mengatur proses pelaporan sekaligus memastikan data pajak dicatat secara otomatis dalam sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan Coretax Form merupakan formulir digital yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan digunakan wajib pajak untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan dicatat dalam sistem Coretax DJP,” ujar Inge dalam keterangan resmi dikutip Rabu (25/2/2026).

Fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria, yakni wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, melaporkan SPT Tahunan berstatus nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT);
  • Memilih Formulir Coretax.

DJP juga mengingatkan bahwa pajak wajib perlu memasang aplikasi pembaca PDF untuk membuka formulir tersebut.

“Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru,” tulisnya.

Panduan lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi berstatus nihil melalui Coretax Form telah disediakan pemerintah dan dapat diakses melalui tautan resmi yang dibagikan DJP https://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

Dengan sistem digital ini, proses pelaporan diharapkan lebih cepat, akurat, dan meminimalkan kesalahan administrasi, sekaligus membantu wajib pajak memenuhi kewajiban tanpa ribet atau menumpuk. 

Tags: CoretaxDJPFormulir CoretaxLapor SPT NihilLaporan Pajak PribadiWajib Pajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Tewasnya El Mencho Picu Kerusuhan di Meksiko, DPR Minta KBRI Siaga Lindungi WNI

Tewasnya El Mencho Picu Kerusuhan di Meksiko, DPR Minta KBRI Siaga Lindungi WNI

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Fadjroel Rachman Kunjungi Makam Raja-raja Bone

30 Desember 2023
Waspada Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Indonesia

Waspada Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 Februari 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version