• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Peredaran Emas Ilegal Disorot, Antam Didorong Serap Produksi Nasional

by Gusti Ridani
23 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Maraknya peredaran emas ilegal di berbagai daerah memicu kekhawatiran terhadap potensi kerugian negara. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mendorong penguatan regulasi agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi offtaker wajib bagi seluruh produksi emas nasional, termasuk dari tambang rakyat.

Usulan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI bersama Antam di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2026).

Bambang menilai praktik peredaran emas ilegal selama ini membuat produksi emas mengalir keluar daerah dan menjual secara tidak resmi sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan.

“Kita sudah mendengar lama emas-emas ilegal ini lari ke beberapa daerah. Ini harus kita tertibkan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” ujar Haryadi Haryadi dalam agenda tersebut.

Ia memaparkan, salah satu solusi yang perlu dicapai adalah menjamin seluruh produksi emas, baik dari tambang rakyat maupun pemegang izin usaha pertambangan resmi, untuk dijual kepada Antam sebagai offtaker nasional.

Menurutnya, kewajiban offtaker penting agar produksi emas nasional terserap optimal oleh BUMN dan tidak mengalir ke pasar gelap.

Ia pun menegaskan regulasi tersebut dapat berinteraksi dalam mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.

“Kalau perlu diatur bahwa setiap publikasi RKAB, offtakernya wajib Antam. Jadi, jangan sampai negara seperti mengemis kepada pemegang wilayah pertambangan rakyat agar mau menjual ke BUMN,” jelasnya.

Selain isu ilegalitas, Bambang juga menyoroti tren penurunan produksi emas Antam. Ia menyebut produksi perusahaan tersebut terus menurun, bahkan disebut hanya sekitar satu ton dalam periode tertentu sehingga Antam harus membeli emas dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan.

Kondisi itu dinilai menjadi ironi mengingat Indonesia merupakan negara dengan sumber daya mineral melimpah. Komisi XII DPR mendorong agar blok-blok emas yang belum dimanfaatkan atau masih berada dalam penguasaan negara dapat diprioritaskan untuk dikelola BUMN sesuai amanat perubahan Undang-Undang Minerba.

“UU Minerba sudah memberikan skema prioritas bagi BUMN. Kita minta blok-blok emas yang terbengkalai bisa langsung diberikan ke Antam agar produksi nasional meningkat,” tegasnya.

Bambang tekanan penertiban emas ilegal harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan regulasi kepastian. Dengan langkah-langkah tersebut, produksi emas nasional diharapkan tidak hanya meningkat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara serta memperkuat cadangan emas dalam negeri.

Tags: AntamEmas AntamEmas IlegalPeredaran Emas ilegalPT Aneka Tambang Tbk

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati, Harga Ditarget Stabil

Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati, Harga Ditarget Stabil

Recommended.

Prabowo-Putin Bertemu di St. Petersburg, Bahas Kerja Sama Strategis dan Perdamaian Global

Putin Tegaskan Hubungan Rusia–Indonesia Terus Bertumbuh dan Saling Menguntungkan

20 Juni 2025
KabarIndonesia.ID

Jokowi Resmikan Jembatan Gantung Wear Fair

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version