Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara, Berlaku Maksimal 3 Bulan
BPJS Kesehatan (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit (RS) dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, selama pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Melalui kebijakan tersebut, Kemenes memastikan permasalahan administrasi kepesertaan tidak dapat berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat layanan medis yang dibutuhkan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (12/2/2026).

Berlaku Paling Lama 3 Bulan, Prioritaskan Layanan Esensial

Larangan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan mengutamakan layanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Kebijakan ini juga menekan perlindungan bagi pasien yang selama ini menjalani layanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan sejumlah layanan katostrofik.

Ia menegaskan pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem referensi.

Azhar menegaskan negara harus memastikan, terutama kelompok masyarakat rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

RS Tetap Wajib Tertib Administrasi dan Koordinasi dengan BPJS

Kemenkes juga menekankan pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Di sisi lain, rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta mengoordinasikan setiap laporan terkait persetujuan pasien.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.