• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Aturan Kawasan Hutan

by Gusti Ridani
21 Januari 2026
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terindikasi melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.

Keputusan tegas tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merampungkan audit dan investigasi terhadap sejumlah perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin itu mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman serta enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, termasuk pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 ha. Serta 6 perusahaan di bidang pertambangan perkebunan dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo diambil setelah Satgas PKH melaporkan hasil audit menyusul bencana lingkungan yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden.

“Senin kamarin dari London Inggris melalui zoom meeting Bapak Presiden pimpin rapat terbatas. Dalam ratas satgas melaporkan hasil investigasi ke perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan presiden tersebut ambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, terdapat satu perusahaan tambang emas, PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara.

Dari laporan yang diterima, berikut daftar 28 perusahaan dari 3 provinsi yang izinnya dicabut :

Aceh (3 unit):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 unit):

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 unit):

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Sementara itu, enam badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut meliputi:

Aceh (2 unit):

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 unit):

  1. Sumber Daya PT Agincourt
  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 unit):

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari

Pemerintah menetapkan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum ekologi dan penataan kembali pengelolaan kawasan hutan guna mencegah kerusakan lingkungan serta bencana di masa mendatang.

Tags: Bencana sumateraKawasan HutanPenertiban Kawasan HutanPrabowo SubiantoPresiden Prabowo

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem 21–26 Januari, Ini Daftar Wilayah Terdampak

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem 21–26 Januari, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Gunakan Kereta Api, Kementerian BUMN Lepas 15.658 Peserta Mudik Bersama

30 Desember 2023
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

Bapanas Usulkan Anggaran Rp16,10 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Ketahanan dan Stabilisasi Pangan

14 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version