• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax

by Gusti Ridani
5 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberi ruang bagi DJP untuk membentuk dan mengisi jabatan baru hingga akhir 2026, sebagai bagian dari penguatan organisasi dan percepatan reformasi perpajakan nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Dalam aturan itu, Purbaya menetapkan pengecualian pembatasan organisasi khusus bagi DJP, agar tetap leluasa melakukan penataan struktur kelembagaan.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulis Purbaya dalam Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Penerbitan PMK ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai penguatan sumber daya dan struktur organisasi DJP menjadi kunci menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax, yang tengah dijalankan secara nasional.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis pertimbangan dalam PMK tersebut.

Dengan aturan ini, DJP memiliki ruang gerak lebih luas untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan dan pejabat seiring kompleksitas sistem perpajakan digital yang terus berkembang.

PMK Nomor 117 Tahun 2025 sendiri telah diundangkan dan mulai berlaku secara resmi sejak 31 Desember 2025. Artinya, mulai 2026 hingga penghujung tahun, DJP punya waktu ekstra untuk merapikan “mesin dalamannya” demi Coretax yang stabil, efektif, dan siap tempur.

Tags: CoratexDJPMenkeu PurbayaMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi SadewaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPajak

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Menkeu Purbaya Kritik PBB soal Kasus Venezuela, Sebut Hukum Dunia Aneh

Menkeu Purbaya Kritik PBB soal Kasus Venezuela, Sebut Hukum Dunia Aneh

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Ini Tiga Nama Calon Alternatif Menpora Dari Kalangan Muda

30 Desember 2023
Indonesia Minta Perlindungan Pasukan PBB Diperkuat Usai Insiden di Lebanon

Indonesia Minta Perlindungan Pasukan PBB Diperkuat Usai Insiden di Lebanon

4 April 2026

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

Presiden Prabowo Akan Melakukan Kunjungan Luar Negeri, Wapres Gibran Akan Jadi Plt Presiden

31 Oktober 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version