• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.Id — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022 tersebut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujar Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (21/12).

Sementara itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ungkap Anna.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

b. Dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;

c. Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. Mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Menyediakan cadangan masker;

i. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

j. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

k. Menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

l. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

m. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) Pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

2) Pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

e. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

f. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;

c. Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

d. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

c. Koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

d. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

e. Pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Jokowi Resmikan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di Bogor

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Minta TNI-Polri Membantu Bersihkan Puing-puing Akibat Gempa

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

60 Persen Penyebab Gangguan Dengar Bisa Dicegah, Lakukan Ini!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version