• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Cacat Hukum

by Firman Marlon
8 Oktober 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum, baik secara formil maupun materil.

Dalam replik yang disampaikan perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, pihaknya menolak dengan tegas proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem. Ia menilai alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat dan tidak disertai perhitungan resmi kerugian keuangan negara (actual loss).

“Kami dengan tegas membantah dalil Termohon (Kejagung) yang menganggap tindakannya telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi,” ujar Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, sejak penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2025, Kejagung tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitannya secara langsung dengan Nadiem. Padahal, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dodi juga menyoroti tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara. Padahal, unsur kerugian negara yang dapat dihitung merupakan elemen pokok dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, maka unsur utama dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi. Artinya, penetapan tersangka ini menjadi prematur dan cacat secara materiil,” jelas Dodi.

Ia menilai asumsi atau audit internal sementara tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menuduh seseorang telah merugikan keuangan negara. Apalagi, Kejagung disebut hanya mendasarkan penyidikan pada hasil audit internal kementerian dan keterangan saksi internal yang bersifat administratif, bukan bukti tindak pidana.

Selain masalah bukti, Dodi juga menuding adanya pelanggaran prosedur hukum lainnya. Ia menyebut Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya menjadi hak konstitusional tersangka untuk mengetahui status hukumnya sejak awal.

“Pemohon tidak pernah menerima SPDP dari Termohon. Ketiadaan SPDP tersebut mengakibatkan seluruh proses penyidikan menjadi cacat formil, karena melanggar hak konstitusional Pemohon untuk mengetahui dan membela diri sejak dini,” ujar Dodi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung bersifat umum, namun kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan Sprindik Khusus. Tindakan itu, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.

Akibat berbagai dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan Nadiem Makarim.

“Kami juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan memulihkan hak-hak, kedudukan, serta martabat klien kami,” tandas Dodi.

Tags: dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem MakarimKebudayaanRisetTim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan

Firman Marlon

Next Post
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil Sebut PP Minerba Sudah Diterbitkan, DPR Nilai Terlambat

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Luis Suarez Antarkan Atletico Juara Liga Spanyol 2021

30 Desember 2023
Tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. BNPB)

Musala Runtuh di Tengah Aktivitas Santri, 38 Orang Terkubur Material Bangunan

30 September 2025

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version