• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Upaya Penyelundupan 73 Kontainer E-Waste dari AS Digagalkan Kementerian Lingkungan Hidup

by Firman Marlon
6 Oktober 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemerintah menegaskan, seluruh kontainer tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan atau pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Minggu (5/10).

Hanif menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil deteksi tim gabungan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea dan Cukai guna mencegah keluarnya barang dari pelabuhan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan importir limbah elektronik.

Hasil pemeriksaan fisik bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengungkap bahwa 73 kontainer ilegal itu merupakan milik tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), mencakup printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas lainnya. Seluruhnya kini dalam proses re-ekspor ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menyebut bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum pidana. “Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terus terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Firman Marlon

Next Post
Prabowo Berdiri dari Mobil Kepresidenan, Disambut Antusias Warga di Monas. (Ist)

Rayakan HUT TNI, Presiden Prabowo Sapa Antusiasme Rakyat di Sekitar Monas

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jokowi Harap Papua Football Academy Lahirkan Penerus Rully Nere Hingga Ricky Kambuaya

30 Desember 2023
Presiden RI Prabowo Subianto

Prabowo Bantah Jadi Presiden Boneka: Saya Hanya Minta Saran ke Jokowi

6 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version