• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak Uji Materi Frasa Diskresi Polisi dalam UU Polri

by Firman Marlon
3 Juli 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi terkait frasa kontroversial “menurut penilaiannya sendiri” yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro, bersama seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka menggugat frasa “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri” karena dianggap membuka ruang interpretasi subjektif aparat di lapangan.

Pasal tersebut berbunyi lengkap: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Menurut para pemohon, ketiadaan definisi eksplisit atas frasa “kepentingan umum” dapat memicu tafsir sewenang-wenang, sedangkan frasa “menurut penilaiannya sendiri” dinilai rentan melahirkan multitafsir dan potensi ketidakadilan hukum akibat kurangnya mekanisme pengawasan.

Menanggapi dalil tersebut, MK menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Polri tak dapat dipisahkan dari fungsi mendasar Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Situasi di lapangan sering kali kompleks, sehingga diperlukan ruang diskresi sebagai langkah antisipasi.

MK menilai penggunaan frasa “kepentingan umum” dan “penilaiannya sendiri” merupakan bentuk diskresi yang sah, memungkinkan aparat mencegah tindak pidana yang sedang atau mungkin akan terjadi. Frasa tersebut juga telah dijabarkan dalam penjelasan resmi UU Polri, termasuk ketentuan umum angka 7.

Selain itu, Pasal 18 ayat (2) memuat batasan bahwa tindakan atas nama kepentingan umum dan penilaian sendiri hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat mendesak, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri.

MK juga menyoroti Pasal 16 ayat (2) UU Polri, yang secara tersirat memuat lima syarat dalam penerapan diskresi: tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal, berlandaskan pertimbangan yang layak, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

“Frasa ‘kepentingan umum’ dan ‘penilaiannya sendiri’ masih dibutuhkan sebagai bentuk diskresi untuk menjaga perlindungan dan pelayanan publik,” tutur Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum.

Dalam sidang yang sama, MK juga tidak menerima dua perkara uji materi UU Polri lainnya, yakni Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025. Pada perkara Nomor 76, Syamsul Jahidin menggugat Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Namun, pemohon dianggap gagal membuktikan kerugian hak konstitusionalnya sehingga gugatan tak memenuhi syarat kedudukan hukum.

Sementara itu, perkara Nomor 78 yang menggugat Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, juga ditolak lantaran pemohon tak mampu menunjukkan kerugian hak konstitusional dan permohonan dinilai kabur (obscuur).

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)

Firman Marlon

Next Post
Istimewa - Menhub Dudy dan Kapolda Jatim Serahkan Jenazah Korban KMP Tunu Pratama di Ketapang

Menhub Serahkan Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya kepada Keluarga di Pelabuhan Ketapang

Recommended.

Pengawasan BPKP Kontribusi Rp310,36 T ke Negara

Pengawasan BPKP Kontribusi Rp310,36 T ke Negara

22 Mei 2024
Pawai Taarudlf STQHN Kendari

Ribuan Warga Padati Pawai Ta’aruf STQH Nasional ke-28 di Kendari

11 Oktober 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version