• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

by Firman Marlon
1 Juli 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

“Iya, dicegah ke luar negeri. Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat.

Pencegahan tersebut, kata Harli, bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Pada Senin, 23 Juni lalu, Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah wujud kepatuhan terhadap hukum sebagai warga negara.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.

Penyidikan kasus ini menyoroti dugaan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis pengadaan bantuan perangkat pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome,” jelas Harli.

Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook sebenarnya tidak mendesak. Sebelumnya, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook dengan hasil yang dinilai tidak efektif.

Atas dasar itu, tim teknis pun sempat merekomendasikan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diubah dan diganti menjadi kajian baru yang kembali merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli menyebutkan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut menghabiskan dana hingga Rp9,982 triliun.

Dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun yang bersumber dari dana satuan pendidikan, serta sekitar Rp6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan adanya transparansi dalam proses penyidikan.

Tags: Nadiem Makarim

Firman Marlon

Next Post
Terkendala Hitung Kerugian Negara, KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Periksa Anwar Sadad sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Recommended.

Batas Usia Rekrutmen Kerja Digugat ke MK karena Dianggap Diskriminatif

Batas Usia Rekrutmen Kerja Digugat ke MK karena Dianggap Diskriminatif

25 September 2024
Erupsi Lewotobi Sebabkan Pembatalan Penerbangan Internasional

Erupsi Lewotobi Sebabkan Pembatalan Penerbangan Internasional

14 November 2024

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version